Thursday 28 November 2013

PERSIAPAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

Hari ini saya akan menulis blog mengenai Persiapan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri . Langsung aja dimulai!!!!!!
Bagi anda yang berprofesi sebagai karyawan ataupun yang lainnya semoga dapat bermanfaat.

Untuk perjalanan dalam negeri,  seseorang cukup mempersiapkan surat tugas dari instansi yang menugasinya saja, sedangkan untuk ke luar negeri diperlukan dokumen-dokumen utama, yang bersifat mutlak, contohnya sebagai berikut.

1. PASPOR

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Parpor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antaralain , foto pemegang paspor , tanda tangan , tempat tanggal lahir , informasi kebangsaan dan kadang juga beberapa informasi lain mengenai identitas individual. Ada kalanya juga sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dikunjungi oleh si pemegang paspor .

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut paspor elektronik atau di sebuut dengan E-paspor . E-paspor merupakan  pengembangan dari paspor konvensional, pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya. Data biometrik ini di simpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen lain selain paspor. Paspor akan diberi cap atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

KEGUNAAN PASPOR
  •  Digunakan sebagai bukti kewarganegaraan 
  • Tanda bukti diri dinegara asing 
  • Tanda izin bagi pemegangnya untuk dapat secara bebas melalui perbatasan-perbatasan negara yang dilaluinya.
  • Merupakan pemberi perlindungan kepada pemegangnya dari negara sendiri maupun dari negara yang dikunjungi. 
Paspor dapat diperoleh di kan tor imigrasi setempat, di Indonesia salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan ke luar negeri ialah pengesahan dari pemerintah melalui Departemen Kehakiman.

2. VISA 

Visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk mengunjungi suatu negara tertentu dalam waktu tertentu pula. Visa dapat dibuat dikantor konsulat atau kedutaan negara yang akan dikunjungi, lamanya kunjungan tidak lebih dari dua minggu dan tidak diperlukan bagi warga negara Indonesia yang masuk ke negara ASEAN.

Visa baru dapat diurus setelah paspor jadi. Pengurusan visa biasanya dilakukan di kedetaan besar negara yang akan dikunjungi.  Bila pimpinan anda ingin pengadakan perjalanan ke amerika maka pengurusan visa dapat dilkukan di kedutaan besar Amerika yang berada di Indonesia.

3. YELLOW CARD (KARTU SEHAT)

Kartu sehat adalah kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk dipergunakan oleh warga negara Indonesia yang akan pergi keluar negeri. Adapun kartu ini berfungsi untuk menyatakan bahwa negara tempat asal tidak mengidap penyakit menular dan ini merupakan peraturan WHO dwngan undang-undang kesehatan internasional ( Interntional Health Reguration ).

4.  FISKAL 

Fiskal yaitu segala sesuatu yang behubungan dengan keuangan terutama menyangkut pendapatan dan pengeluaran pemerintah. bagi mereka yang akan pergi ke luar negeri dikenakan pajak keberangkattan yang harus dibayarkan di Bandara.

 SEKIAN PENJELASAN MENGENAI PERSIAPAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI .
SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA
____  SAMPAI  JUMPA ______