Sunday 29 December 2013

PAJAK PRIBADI dan PAJAK USAHA

Hallo guys !!! apa kabar kalian semua? semoga semua dalam keadaan sehat ya guys , aminn....

Kali ini saya akan membahas mengenai pajak, khususnya mengenai Pajak Pribadi dan Pajak Usaha. Langsung aja kita mulai:

a.   Pajak Pribadi

Pajak adalah iuran dari rakyat yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam paak terdapat ciri-ciri tertentu, diantaranya adalah :
  • Pajak dipungut berdasrkan undang-undang 
  • Pajak dipungut oleh pemerintah 
  • Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah 
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan 
  • Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan secara langsung
b.   Pajak Penghasilan

Tanggal 31 Desember 1983 dikeluarkan undang-undang baru yang mengatur pajak penghasilan, yaitu UU. No. 7 Tahun 1983. Undang-undang ini berlaku 1984. Pada tahun 1991 UU tersebut diubah dengan UU No.7 Tahun 1991. Kemudian tahun 1994 diubah kembali dengan UU No. 10 Tahun 1994.

Undang-undang pajak penghasilan mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang siterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Setiap subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut wajib pajak. Sedangkan yang sedangkan yang dimaksud tahun pajak adalah tahun takwin. Namun, wajib pajak dapat menggunakan tahun baku yang tidak sama dengan tahun takwin, sepanjang tahun baku tersebut meliputi waktu dua belas bulan.

Kemudian, siapakah yang disebut subjek pajak ? Dalam penjelasan UU pajak penghasilan disebutkan, sujek pajak meliputi :

1.   Orang Pribadi (didalam negeri atau luar negeri)

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan , menggantikan yang berhak.

 2.   Badan, yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pensiun, dan badan usaha lainnya.

3.   Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesia , untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia yang dapat berupa :
  • Tempat kedudukan Manajemen 
  • Cabang perusahaan
  • Kantor Perwakilan 
  • Gedung kantor
  •  Pabrik
  • Bengkel
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Periakanan,peternakan,peertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Konstruksi , instalasi dan perakitan
  • Agen asuransi
Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajak nya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan , artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya.

Apakah yang dimaksud dengan objek pajak? Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sekian mengenai pajak untuk hari ini guys !! SEMOGA DAPAT MENAMBAH ILMU BAGI KALIAN SEMUA




























Saturday 28 December 2013

JENIS - JENIS RAPAT



Untuk kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai “jenis-jenis rapat berdasrkan sifat dan jenis rapat berdasarkan tujuan”. Berikut penjelasan selengkapnya


1.       Rapat Berdasarkan Sifatnya

Berikut ini pembagian rapat berdasarkan sifatnya

  •        Rapat Formal 
Adalah rapat yang bersifat formal dan disertai dengan undangan bagi pesertanya. Rapat ini biasanya besifat tertutup, teteapi bisa juga bersifat terbuka dengan seizin panitia penyelenggara.
  •       Rapat Informal
Yaitu rapat yang bersifat tidak resmi sehingga siapapun yang berkepentingan dapat menghadirinya dimanapun dan kapanpun.
  •        Rapat Terbuka
Yaitu rapat yang boleh dihadiri oleh semua kalangan yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.
  •      Rapat Tertutup
Yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh kalangan tertentu dan umumnya akan membahas masalah-masalah yang bersifat rahasia. 

 
      2.       Rapat Berdasarkan Tujuan

Tidak selamanya rapat hanya bertujuan untuk mencari solusi bagi permasalahan yang ada. Oleh karena itu perlu kita pahami bahwa ternyata rapat pun memiliki beberapa tujuan yang berbeda-beda. Berikut ini merupakan pembagian rapat berdasarkan tujuan:

  •        Rapat Perundingan
Yaitu rapat yang bertujuan untuk merundingkan permasalahan yang penting guna mendapatkan keuntungan bersama.
  •       Rapat Konfirmasi
Yaitu rapat yang didalamnya memberi penjelasan mengenai hla-hal apa saja yang sudah ditetapkan sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman bagi langkah-langkah kerja selanjutnya.
  •       Rapat Kerja Sama
Yaitu rapat yang bertujuan untuk menghasilkan kerja sama antara kedua belah pihak, khususnya dalam berniaga sehingga tercapai kesepakatan bersama yang slaing memberikan laba yang optimum.

Sekian penjelasan mengenai jenis-jenis rapat dari saya semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua :)



PENGERTIAN, GUNA DAN TUJUAN RAPAT



Untuk pertemuan kali ini saya akan membahas mengenai “Pengertian Rapat” dan “Guna serta Tujuan Rapat”. Ok langsung aja , check this out :)
  •      Pengertian Rapat
Dalam Kamus Besar Bahasa  Indonesia,Rapat diartikan sebagai Pertemuan (kumpulan) untuk membicarakan / membahas sesuatu.
Namun, jika kita hanya terpaku pada definisi diatas, terkadang dapat menempatkan kita pada persepsi yang salah. Contoh pengertian pengajian dan arisan. Bukankah pengajian dan arisan juga dapat didefinisikan seperti definisi diatas? Lalu, bagaimana definisi rapat yang lebih kontekstual seperti yang dimaksudkan di dalam sebuah organisasi?
Dalam organisasi , secara luas rapat dapat dedefinisikan sebagai suatu pertemuan yang dihadiri oleh beberapa kumpulan orang untuk membicaran sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan bersama dalam organisasi ataupun kepentingan bersama dengan pihak internal lainnya guna menghasilkan keuntungan yang optimum.
  • Guna dan Tujuan Rapat
Kegunaan dan Tujuan Rapat antara lain adalah :

1.    Guna Rapat
  •          Menyebarkan informasi
  •          Mendapatkan feddback yang diharapkan
  •          Melahirkan gagasan-gagasan baru yang inovatif dan kreatif
  •         Memberi solusi dari permasalahan yang ada
  •         Membangun kesepakatan terhadap suatu keputusan dan alur tindakan

2.     Tujuan Rapat
  •          Untuk menginformasikan keputusan-keputusan yang sudah diambil sebelumnya kepada pihak yang berkepentingan
  •          Untuk mencari solusi atas masalah yang menjadi topik
  •          Untuk menjalin kerjasama dibidang bisnis beserta ketentuannya 
  •          Untuk menjembatani segala bentuk peselisihan yang ada secara kekeluargaan.
 
Semua itu dimaksudkan agar pihak-pihak yang berkepentingan mampu mengambil langkah –langkakh yang bijak dantak salah arah sehubungan dengan adanya topik permasalahan yang sedang dibahas didalam pertemuan/rapat.