Thursday 4 July 2013

PROPOSAL USAHA

Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel mengenai Proposal Usaha. Berikut artikel selengkapnya :

    PROPOSAL USAHA 

Pengertian Proposal Usaha 

Sebelum membuka usaha baru, seorang wirausahawan perlu menyusun dan menetapkan langkah-langkah tepat untuk dapat mencapai keberhasilannya. Langkah-langkah ini menyangkut segala sesuatu yang akan dilakukannya, seperti maslah pabrik, manajemen usaha, pemasaran, pemilihan produk, resiko yang harus dihadapi, serta masalah keuangan. Lagkah-langkah ini disusun secara rapi dan tertulis dalam bentuk proposal usaha.
Kesimpulan dari Proposal usaha adalah Dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausahawan yang menggambarkan semua unsur yang relevan, baik internal maupun eksternal ,mengenai usaha atau proyek baru ,atau dapat dikatakan bahwa proposal usaha merupakan dokumen tertulis yang berisi mengenai usaha baru yang sedang direncanakan.
Gambaran unsur usaha yang dikemukakan sangat penting untuk memberi penjelasan mengenai usaha bisnis apa yang akan dilakukan, kemana proposal usaha akan dibawa dan bagaimana wirausahawan dapat mewujudkan segala yang tertuang dalam proposal usaha.
Begitu pentingnya proposal usaha, maka hendaknya penyusunan proposal usaha harus murni di buat oleh wirausahawan sendiri dan tidak sekedar menyalin proposal usaha milik orang lain. Proposal usaha pada intinya mencakup atas sasaran dan strategi. Sasaran adalah apa yang ingin dicapai perusahaan , sedangkan Strategi adalah arah tindakan untuk mencapai sasaran usaha. Dalam strategi mencakup perihal persiapan perusahaan untuk menghadapi situsi yang ada.

Faktor-Faktor Penyusunan Proposal Usaha

Dalam menyusun proposal usaha perlu diperhatikan beberapa faktor berikut:
  • Tujuan yang Realistis adalah tujuan yang hendak dicapai hendaknya di sesuaikan dengan kemampuan , spesifik dan dapat diukur serta ada kesatuan antara waktu dan parameternya.
  • Fleksibilitas yaitu harus mudah disesuaikan dengan perkembangan usaha dan memungkinkan munculnya alternatif strategi yang dapat diformulasikan. 
  • Batasan Waktu yaitu sub-sub tujuan proposal usaha harus dibuat secara berkesinambungan dan adanya evaluasi waktu atau kemajuan yang akan dicapai didalam usaha. 
  • Komitmen yaitu usaha perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat baik itu dari pihak keluarga, mitra bisnis, karyawan atau anggota lain.
Manfaat Proposal

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh wirausahawan dengan penyusunan proposal usaha/bisnis, yaitu sebagai berikut :
  • Berguna untuk membandingkan antara perkiraan dengan hasil yang nyata. 
  • Membantu wirausahawan untuk mengembangkan dan menguji strategi dan hasil yang diharapkan dari sudut pandang pihak lain. 
  • Menyediakan alat komunikasi bagi wirausahawan untuk memaparkan dan meyakinkan gagasan nya kepada pihak lain secara menyeluruh.
  • Membantu wirausahawan untuk dapat berpikir kritis dan objektif atas bidang usaha yang akan dimasukinya.
  • Persaingan faktor ekonomi dan analisis finansial yang masuk dalam subjek proposal usaha dapat mendekati asumsi-asumsi secara cermat, mengenai seberapa besar tingkat keberhasilan dalam usaha.
Adapun manfaat lain dari proposal usaha adalah semakin jelasnya sumber-sumber keuangan. hal ini dimungkinkan karena hal berikut ini :
  • Proposal usaha dapat menjadi sebuah gambaran awal dan seberapa jauh kemampuan manajerial seorang wirausawan.
  • Dapat mengidentifikasi adanya risiko kritis pada saat penting guna memudahkan penentuan langkah antisipasi.
  • Memberikan informasi potensi pasar dan perkiraan market share yang mungkin diraih.
  • Memberikan sumber-sumber finansial yang jelas , dokuen ringkas yang mengandung informasi penting dan evaluasi finansial.
  • Memberikan gambaran tentang kemampuan wirausahawan untuk memnuhi kewajibannya.
Oleh karena proposal usaha dibuat bukanuntuk diknsumsi  sendiri , melainkan untuk pihak luar yang terkait ,seperti bankir , investor, konsumen, konsultan, pengacara , pemerintah daerah, dan sebagaiya , maka wirausahawan dalam menyajikan proposal usaha harus selengkap mungkin. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti.
Ada bebrapa hal yang yang sebaiknya dimiliki oleh wirausahawan atau tim penyusun proposal usaha ,yaitu sebagai berikut :
  • Pengetahuan, teknologi, daya kreativitas, inisiatif, dan inovatif.
  • Kemampuan membuat proyeksi keuangan.
  • Kemempuan dalam bidang pemasaran.
  • Pengalaman dalam bidang usaha yang digelutinya.
Demikian artikel mengenai Proposal Usaha yang saya buat , semoga dapat bermanfaat untuk kalian semua!!!! :)


Wednesday 3 July 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Setelah sebelumnya saya membahas mengenai pengertian badan usaha , sekarang saya akan memberikan materi mengenai bentuk-bentuk badan usaha , berikut penjelasan lebih lengkapnya :

 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 

Badan usaha menurut lapangan usahanya 
  • Badan usaha agraris 
Badan usaha yang menghasilkan barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat kesuburan tanah dan iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai hasil yang berbeda.
  •  Badan usaha ekstraktif 
Badan usaha yang kegiatannya menggali ,mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan tidak mengubah atau membuat barang.
  • Badan usaha industri 
Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Badan usaha perdagangan 
Badan usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi menurut pertukaran atau penjualan.
  • Badan usaha jasa
Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau badan lain.

Badan usaha menurut kepemilikan modalnya

  • Badan usaha milik negara 
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara adalah di bidang produksi ,jasa yang vital atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sifat badan usahanya adalah public service, yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
Yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah : Perusahaan Jawatan (Perjan) ,Perusahaan Umum (Perum) , dan Perusahaan Perseroan .
  • Badan usaha milik swasta
Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. badan usaha dibedakan dalam :
SWASTA ASING  , yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing .
SWASTA NASIONAL , yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia .
  • Badan usaha milik campuran 
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh negara.

Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin  

  • Badan usaha padat modal 
Badan usaha yang didalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibandingkan dengan tenaga kerja manusia.
  • Badan usaha padat karya 
Badan usaha yang di dalam kegiatan perushaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan dengan mesin.

Badan usaha berdasarkan bentuk hukum
  • Perusahaan perseorangan 
Bentukbadan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipinpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko dan jalannya perusahaan . Ciri perusahaan perseorangan :
  1. Modal sendiri dan dikelola sendiri
  2. Modal relatif terbatas 
  3. Pendirian relatif mudah 
  4. Laba/rugi ditanggung sendiri 
  • Perusahaan persekutuan
Terbagi menjadi :

Firma (Fa) :
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.Ciri-ciri firma yaitu Para sekutu aktif di dalam mengolah perusahaan ,Tanggung jawab tak terbatas atas segala risiko yang terjadi, Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/ meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian.

persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang yang sebagian memasukkan modal , mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas risiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbataspada modal yang disertakan saja. Ciri-cirinya yaitu : Merupakan kelanjutan dari firma , Terdiri dari anggota / sekutu aktif dan pasif, Sebagian anggota mempunyai tanggungjawab tak terbatas dan sebaian lain bertanggung jawab terbatas, dan Modal persahaan dapat ditambah dengan mudah.

Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap persero dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertangung jawab atas hanya pada modal yang ditanamkan pada perseroan. Ciri-ciri nya yaitu : Perseroan atas saham yang ditanamkan ; Tanggung jawab seluruh anggota perseroan adalah terbatas ; Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan , maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai ; Kedudukannya sebagai badan hukum .




SEKIAN PEMBAHASAN MENGENAI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DARI SAYA , SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI KALIAN :)

PENGERTIAN BADAN USAHA

Hari ini saya akan membahas mengenai BADAN USAHA dan BENTUK-BENTUK BADAN USAHA ,berikut dafinisi lebih lengkapnya :

PENGERTIAN BADAN USAHA
  •  Orang sering memberi pengertian yang sama antara badan usaha dan perusahaan. Padahal badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda , meskipun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan sedangkan perusahaan adalah satuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha mempunyai fungsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi perusahaan, sedangkan perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan. Sehingga, bisa dikatakan bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.