BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha menurut lapangan usahanya
- Badan usaha agraris
- Badan usaha ekstraktif
- Badan usaha industri
- Badan usaha perdagangan
- Badan usaha jasa
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
- Badan usaha milik negara
Yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah : Perusahaan Jawatan (Perjan) ,Perusahaan Umum (Perum) , dan Perusahaan Perseroan .
- Badan usaha milik swasta
SWASTA ASING , yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing .
SWASTA NASIONAL , yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia .
- Badan usaha milik campuran
Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
- Badan usaha padat modal
- Badan usaha padat karya
Badan usaha berdasarkan bentuk hukum
- Perusahaan perseorangan
- Modal sendiri dan dikelola sendiri
- Modal relatif terbatas
- Pendirian relatif mudah
- Laba/rugi ditanggung sendiri
- Perusahaan persekutuan
Firma (Fa) :
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.Ciri-ciri firma yaitu Para sekutu aktif di dalam mengolah perusahaan ,Tanggung jawab tak terbatas atas segala risiko yang terjadi, Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/ meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian.
persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang yang sebagian memasukkan modal , mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas risiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbataspada modal yang disertakan saja. Ciri-cirinya yaitu : Merupakan kelanjutan dari firma , Terdiri dari anggota / sekutu aktif dan pasif, Sebagian anggota mempunyai tanggungjawab tak terbatas dan sebaian lain bertanggung jawab terbatas, dan Modal persahaan dapat ditambah dengan mudah.
Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap persero dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertangung jawab atas hanya pada modal yang ditanamkan pada perseroan. Ciri-ciri nya yaitu : Perseroan atas saham yang ditanamkan ; Tanggung jawab seluruh anggota perseroan adalah terbatas ; Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan , maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai ; Kedudukannya sebagai badan hukum .
SEKIAN PEMBAHASAN MENGENAI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DARI SAYA , SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI KALIAN :)
No comments:
Post a Comment