Wednesday 3 July 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Setelah sebelumnya saya membahas mengenai pengertian badan usaha , sekarang saya akan memberikan materi mengenai bentuk-bentuk badan usaha , berikut penjelasan lebih lengkapnya :

 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 

Badan usaha menurut lapangan usahanya 
  • Badan usaha agraris 
Badan usaha yang menghasilkan barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat kesuburan tanah dan iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai hasil yang berbeda.
  •  Badan usaha ekstraktif 
Badan usaha yang kegiatannya menggali ,mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan tidak mengubah atau membuat barang.
  • Badan usaha industri 
Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Badan usaha perdagangan 
Badan usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi menurut pertukaran atau penjualan.
  • Badan usaha jasa
Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau badan lain.

Badan usaha menurut kepemilikan modalnya

  • Badan usaha milik negara 
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara adalah di bidang produksi ,jasa yang vital atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sifat badan usahanya adalah public service, yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
Yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah : Perusahaan Jawatan (Perjan) ,Perusahaan Umum (Perum) , dan Perusahaan Perseroan .
  • Badan usaha milik swasta
Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. badan usaha dibedakan dalam :
SWASTA ASING  , yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing .
SWASTA NASIONAL , yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia .
  • Badan usaha milik campuran 
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh negara.

Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin  

  • Badan usaha padat modal 
Badan usaha yang didalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibandingkan dengan tenaga kerja manusia.
  • Badan usaha padat karya 
Badan usaha yang di dalam kegiatan perushaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan dengan mesin.

Badan usaha berdasarkan bentuk hukum
  • Perusahaan perseorangan 
Bentukbadan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipinpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko dan jalannya perusahaan . Ciri perusahaan perseorangan :
  1. Modal sendiri dan dikelola sendiri
  2. Modal relatif terbatas 
  3. Pendirian relatif mudah 
  4. Laba/rugi ditanggung sendiri 
  • Perusahaan persekutuan
Terbagi menjadi :

Firma (Fa) :
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.Ciri-ciri firma yaitu Para sekutu aktif di dalam mengolah perusahaan ,Tanggung jawab tak terbatas atas segala risiko yang terjadi, Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/ meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian.

persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang yang sebagian memasukkan modal , mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas risiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbataspada modal yang disertakan saja. Ciri-cirinya yaitu : Merupakan kelanjutan dari firma , Terdiri dari anggota / sekutu aktif dan pasif, Sebagian anggota mempunyai tanggungjawab tak terbatas dan sebaian lain bertanggung jawab terbatas, dan Modal persahaan dapat ditambah dengan mudah.

Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap persero dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertangung jawab atas hanya pada modal yang ditanamkan pada perseroan. Ciri-ciri nya yaitu : Perseroan atas saham yang ditanamkan ; Tanggung jawab seluruh anggota perseroan adalah terbatas ; Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan , maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai ; Kedudukannya sebagai badan hukum .




SEKIAN PEMBAHASAN MENGENAI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DARI SAYA , SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI KALIAN :)

No comments:

Post a Comment