Sunday 29 December 2013

PAJAK PRIBADI dan PAJAK USAHA

Hallo guys !!! apa kabar kalian semua? semoga semua dalam keadaan sehat ya guys , aminn....

Kali ini saya akan membahas mengenai pajak, khususnya mengenai Pajak Pribadi dan Pajak Usaha. Langsung aja kita mulai:

a.   Pajak Pribadi

Pajak adalah iuran dari rakyat yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam paak terdapat ciri-ciri tertentu, diantaranya adalah :
  • Pajak dipungut berdasrkan undang-undang 
  • Pajak dipungut oleh pemerintah 
  • Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah 
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan 
  • Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan secara langsung
b.   Pajak Penghasilan

Tanggal 31 Desember 1983 dikeluarkan undang-undang baru yang mengatur pajak penghasilan, yaitu UU. No. 7 Tahun 1983. Undang-undang ini berlaku 1984. Pada tahun 1991 UU tersebut diubah dengan UU No.7 Tahun 1991. Kemudian tahun 1994 diubah kembali dengan UU No. 10 Tahun 1994.

Undang-undang pajak penghasilan mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang siterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Setiap subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut wajib pajak. Sedangkan yang sedangkan yang dimaksud tahun pajak adalah tahun takwin. Namun, wajib pajak dapat menggunakan tahun baku yang tidak sama dengan tahun takwin, sepanjang tahun baku tersebut meliputi waktu dua belas bulan.

Kemudian, siapakah yang disebut subjek pajak ? Dalam penjelasan UU pajak penghasilan disebutkan, sujek pajak meliputi :

1.   Orang Pribadi (didalam negeri atau luar negeri)

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan , menggantikan yang berhak.

 2.   Badan, yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pensiun, dan badan usaha lainnya.

3.   Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesia , untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia yang dapat berupa :
  • Tempat kedudukan Manajemen 
  • Cabang perusahaan
  • Kantor Perwakilan 
  • Gedung kantor
  •  Pabrik
  • Bengkel
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Periakanan,peternakan,peertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Konstruksi , instalasi dan perakitan
  • Agen asuransi
Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajak nya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan , artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya.

Apakah yang dimaksud dengan objek pajak? Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sekian mengenai pajak untuk hari ini guys !! SEMOGA DAPAT MENAMBAH ILMU BAGI KALIAN SEMUA




























No comments:

Post a Comment